Jumat, 21 Juni 2013

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT BAGI PRAJURIT TNI

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Santunan Dan Tunjangan cacat Prajurit TNI di Lanud Soewondo yang di laksanakan di Aula Silindung Lanud Soewondo di ikuti Perwakilan darai Purnawirawan AD, AL, AU serta Perajurit Aktif dari ke 3 Angkatan. Sosialisasi tersebut di sampaikan oleh Kolonel ARM Edi Sutrisno dan Letkol Sus Heri (21/6)

            Komandan Lanud Soewondo  Kolonel Pnb SM. Handoko S. IP., M. AP Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang santunan dan tunjangan cacat tni ini merupakan suatu berkah bagi kami, karena dengan diadakan sosialisasi ini dapat memberikan gambaran kepada para peserta sosialisasi sehingga dapat mengetahui hak-hak apa saja yang di peroleh para penyandang cacat bagi prajurit TNI.

            kami berharap kondisi faktual di lapangan saat ini akan lebih baik di masa mendatang setelah diadakannya peraturan perundang-undangan tentang santunan dan tunjangan cacat TNI, dengan kehadiran bapak beserta tim melalui sosialisasi ini yang nantinya akan kami perbaiki guna penyempurnaan

            Para penceramahan menguraikan secara gamblang mengenai peraturan tentang pemberian santunan dan tunjangan kepada prajurit TNI  (Pen Lanud Soewondo)  


             

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG TERKAIT

 
Design by Franzire | Bloggerized by Pentak Lanud Medan | coupon codes