skip to main |
skip to sidebar
01.03
LANUD MEDAN
No comments
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang
Santunan Dan Tunjangan cacat Prajurit TNI di Lanud Soewondo yang di laksanakan
di Aula Silindung Lanud Soewondo di ikuti Perwakilan darai Purnawirawan AD, AL,
AU serta Perajurit Aktif dari ke 3 Angkatan. Sosialisasi tersebut di sampaikan
oleh Kolonel ARM Edi Sutrisno dan Letkol Sus Heri (21/6)
Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb SM. Handoko S. IP., M. AP Dalam
sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang santunan dan
tunjangan cacat tni ini merupakan suatu berkah bagi kami, karena dengan
diadakan sosialisasi ini dapat memberikan gambaran kepada para peserta
sosialisasi sehingga dapat mengetahui hak-hak apa saja yang di peroleh para
penyandang cacat bagi prajurit TNI.
kami berharap kondisi faktual di
lapangan saat ini akan lebih baik di masa mendatang setelah diadakannya peraturan perundang-undangan
tentang santunan dan tunjangan cacat TNI, dengan
kehadiran bapak beserta tim melalui sosialisasi ini yang nantinya akan kami
perbaiki guna penyempurnaan
Para penceramahan menguraikan secara
gamblang mengenai peraturan tentang pemberian santunan dan tunjangan kepada
prajurit TNI (Pen
Lanud Soewondo)
0 komentar:
Posting Komentar